Thursday, November 12, 2015

Cyberbullying Dalam Sosial Media

Cyberbullying adalah penggunaan internet, ponsel, atau teknologi lain untuk menyebarkan gambar atau tulisan yang menyakitkan atau memalukan tentang orang lain. Cyberbullies menggunakan saluran media sosial, blog, dan SMS untuk mengganggu dan menyebarkan pesan menyakitkan dan gambar tentang orang lain. Cyberbullying berada di atas 50% pelanggaran yang sering dialami oleh orang dewasa muda.

Seperti apa Cyberbullying Terlihat?

Cyber bullying dapat terlihat sebagai komentar atau rumor yang tersebar di situs media sosial, melalui email, atau melalui teks message menggunakan password korban untuk masuk ke akunnya untuk meniru korban atau pesan memalukan tentang dirinya atau postingan video memalukan tentang seseorang ataupun mengancam seseorang melalui live streaming. Ketika disurvei, 81% remaja mengatakan bahwa cyber bully karena itu bukan masalah besar. Pada kenyataannya, korban cyber bullying dapat menderita secara emosional, sosial, perilaku, dan akademis. Korban cyberbullying dapat menjadi depresi, mengembangkan gangguan makan, berhenti bergaul dengan teman-teman, dan kehilangan minat di sekolah. Cyberbullying kadang-kadang terjadi di samping bentuk lain terhadap korban. Seseorang juga dapat mengalami intimidasi fisik, kekerasan pasangan intim, pelecehan, penguntitan.

Apa yang Harus Dilakukan jika Anda atau seseorang yang Anda kenal Menjadi korban cyberbullying?

1. Jauhkan diri anda dari keinginan untuk menghapus salah satu email, teks, atau pesan. Mereka dapat berfungsi sebagai bukti di hadapan polisi. 

2. Jauhkan keinginan anda untuk meneruskan pesan yang menyebarkan desas-desus tentang Anda atau orang lain kepada orang lain. Meneruskan pesan ini menempatkan Anda bersalah sebanyak pengirim aslinya, dan anda dapat dilaporkan sebagai pelaku cyberbullying.

3. Jangan pernah membalas dengan melakukan apa yang telah dilakukan kepada anda. Balas dendam bukanlah jawaban terbaik. Tidak hanya pembalasan mempercepat pelecehan, tapi itu membuat Anda menjadi pelaku cyberbullying.

4. Laporkan tindakan yang anda terima kepada yang berwenang seperti administrator website dan semacamnya agar mereka mebgetahui apa yang terjadi. Situs seperti Facebook dan YouTube memiliki pusat-pusat keamanan untuk melaporkan bullying.

Meskipun undang-undang terhadap cyberbullying berbeda dari negara ke negara, undang-undang cyberbullying umumnya meliputi:

Pelecehan melalui komputer, telepon, cellphone, atau pesan teks baik berupa verbal, tekstual, atau komunikasi grafis yang akan menyebabkan rasa takut bahaya fisik, intimidasi, penghinaan, atau malu untuk mengancam seseorang yang dikirim secara elektronik kepada orang lain. Termasuk didalamnya penyebaran gambar eksplisit seseorang yang dimaksudkan untuk menyakiti orang tersebut. Selain itu, sexting sering dimasukkan dalam undang-undang cyberbullying. Perlu diingat sexting adalah ilegal di beberapa negara.

No comments:

Post a Comment